Calon Kapolri: Harus Ada Perppu ISIS

Rapat Pimpinan TNI Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) larangan Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS). Alasannya, banyak warga negara Indonesia yang terlibat jaringan organisasi tersebut, bahkan sudah ada 16 WNI yang sudah ditahan oleh pemerintah Turki.

"Saran kami memang sebaiknya segera dibuat Perppu bagaimana menanggulangi ISIS atau revisi Undang-undang Antiteror ini diperluas," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 Maret 2015.

Badrodin mengatakan, selama ini kepolisian masih memberlakukan hukum positif di Indonesia bagi masyarakat yang diduga ikut ISIS. Apakah mereka yang terlibat dikenakan Undang-undang Antiteror atau tindak pidana umum sesuai KUHP.

"Kalau memang mereka melakukan aksi teror yang masuk dalam ketentuan Undang-undang Antiteror ya kami proses," ujarnya.

ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS

Badrodin lantas menyinggung penangkapan empat pelaku yang diduga bergabung dengan organisasi radikal itu oleh Detasemen Khusus 88 dan Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2015 kemarin. Badrodin mengungkapkan, hingga kini warga yang berpartisipasi dan terlibat dalam organisasi tersebut dasar hukumnya belum ada.

Oleh karena itu, tegas dia, agar dasar hukumnya jelas dalam melarang ISIS harus ada landasan konstitusinya terlebih dahulu.

Polri dalam waktu dekat akan segera memulangkan 12 warga negara Indonesia yang ditahan di pemerintah Turki. Sedangkan, untuk empat lainnya menyusul karena satu di antara mereka, yakni satu keluarga, adalah perempuan yang sedang hamil. (ren)

Militer Mesir Klaim Tewaskan Pentolan ISIS di Sinai

![vivamore="Baca Juga :"]

Polisi Filipina Bantah Keberadaan ISIS
[/vivamore]
Polisi Antiteror Kanada.

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka

Tersangka bernama Aaron Driver dan ia bertindak tunggal.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016