Tiga Orang Bersaksi di Sidang Terdakwa Simpatisan ISIS

Simpatisan ISIS jalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA.co.id - Salah satu simpatisan Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS), Muhammad Aries Rahardjo Alias Arief Abdul Madjid Alias Arief Alias Abu Ridhwan, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Maret 2015.

Pantauan VIVA.co.id, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mas'ud dengan didampingi dua hakim anggota, yakni, Didiek Riono Putro dan Heru Prakoso. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni Muhammad Sofyan Tsauri Alias Abu Ayyash Alias Marwan, Ahmad Sutrisno dan Tatang Mulyadi.

Sebagaimana diketahui, Arief didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pada dakwaan kesatu melanggar Pasal 15 Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kemudian dakwaan kedua, melanggar Pasal 15 Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau Pasal 139a Jo. Pasal 87 KUHPidana.

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka

Arief sebelumnya adalah guru agama memilih bergabung dengan militan ISISĀ  pada 2013 lalu. Sepulang dari mengikuti pelatihan di Suriah, Arief langsung dibekuk Densus 88 Mabes Polri di Sukoharjo akhir 2014. (ren)

Foe Peace / Jakarta

ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS

![vivamore="Baca Juga :"]

Militer Mesir Klaim Tewaskan Pentolan ISIS di Sinai

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya