Florence, Penghina Yogya di Path Minta Bebas

Florance saat sidang di PN Yogya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ochi April (Yogyakarta)
VIVA.co.id
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
- Florence Saulina Sihombing, mahasiswa Kenotariatan Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM mengajukan pledoi dalam sidang yang berlangsung cepat di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Senin, 23 Maret 2015.

Pledoi diajukan Flo sapaan Florence atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu NR yang menuntutnya dengan hukuman kurungan 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 10 Juta subsider kurungan 3 bulan.

Lagi, Calon Penumpang Pesawat Ngaku Bawa Bom

Mengenakan baju berwarna hitam dan bercelana panjang coklat, Flo membacakan sendiri permohonan pledoi setebal 32 halaman tanpa didampingi pengacara.

"Berdasarkan pembelaan tersebut, mohon kepada majelis hakim yang mulia berkenan memutus sebagai sebagai berikut, menyatakan surat tuntutan JPU no.reg.perkara: PDM-145/Euh.2/Yogya/10/2014 tertanggal 16 Maret, tidak dapat diterima," kata Flo dihadapan majelis hakim.

Yogya Bakal Punya Stasiun Kereta Api Bertaraf Internasional

Dia menjelaskan,  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua.

Kedua, membebaskan terdakwa Florence Saulina Sihombing dari semua dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Florence Saulina Sihombing dari segala tuntutan.

Ketiga, memulihkan hak terdakwa Florence Saulina Sihombing dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Keempat, menetapkan barang bukti telepon selular dikembalikan kepada terdakwa, kemudian hakim diminta untuk memerintahkan ke JPU untuk mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.

Selanjutnya dalam permohonan biaya perkara dibebankan kepada negara. "Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon keputusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya,"kata Flo.

Hakim Ketua, Bambang Sunanto memberikan kesempatan pernyataan sanggahan (replik) bagi JPU yang diberi waktu Selasa, 24 Maret 2015.

"Sidang akan dilanjutkan besok pagi dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua.

Sebelumnya, Florence dikenai pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU No.11/2008 tentang UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Mahasiswi S2 UGM itu menuai kecaman massal setelah menghina orang-orang Yogyakarta di akunnya di suatu media sosial pertengahan tahun lalu.

Ini lantaran Flo kesal harus mengantre saat ingin isi bahan bakar untuk sepeda motornya di suatu pom bensin di Yogyakarta. 

Wanita berusia 26 tahun itu kemudian resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2014.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya