Kasus Korupsi Rumah Sakit Medan, Dua Tersangka Ditahan

Ilustrasi penjara.
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mereka digiring ke rumah tahanan (rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kedua tersangka tersebut adalah Hasan Basri (Kepala Bagian Hukum dan Organisasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada RSUP Haji Adam Malik Medan) dan Marwanto Lingga (Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2010).

Mereka ditahan setelah diperiksa selama hampir enam jam. Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Chandra Purnama, penahanan kedua tersangka untuk mempermudah tim penyidik dalam penanganan kasus. Kejaksaan masih mengembangka kasus itu dan tak tertutup kemungkinan dua tersangka lain juga akan ditahan jika tidak kooperatif.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik, Azwan Hakmi Lubis dan Direktur perusahaan rekanan PT NBP, Kasmin Rasman Robert Sinurat, serta Hasan Basri dan Marwanto Lingga.

Keempat tersangka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,3 miliar dari total anggaran Rp45 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2010. Mereka diduga merekayasa harga yang tertuang dalam HPS (harga perkiraan sendiri) dengan harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk merek tertentu.

Budi Hermansyah/Medan

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main
![vivamore=" Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya