NU: Mesjid Syaikhona Madura Tak Terkait dengan Fuad Amin

Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
KPK Banding Atas Vonis Fuad Amin
- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Slamet Effendi Yusuf meyakini Masjid Syaikhona Kholil yang berada di Bangkalan, Madura, tidak terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.

Ipar Fuad Amin Divonis Dua Tahun Hukuman Penjara

"Itu Masjid lama, tidak mungkin hasil korupsi. Sekali pun Fuad cucunya (Syaikhona Muhammad Kholil)," kata Slamet saat dihubungi, Selasa 24 Maret 2015.

Dia menuturkan, Syaikhona Muhammad Kholil atau yang dikenal dengan Kiai Kholil itu adalah tokoh NU, bahkan disebut merupakan guru dari pendiri NU.

Menurutnya, makam Kiai Kholil juga terdapat di dalam komplek masjid tersebut. Banyak orang dari berbagai daerah yang melakukan ziarah ke makam tersebut.

"Jangan sampai terkesan makam Kiai Kholil berada di dalam bangunan hasil korupsi. Kalau ada tambahan bangunan, mungkin saja," ujar Slamet.

Slamet berharap KPK dapat berhati-hati dalam menelisik aset-aset milik Fuad yang diduga terkait korupsi. Saya minta KPK cermat. Jangan semua yang berbau Fuad dibilang korupsi. Jadi, jangan main disita. Mesjid itu ada jauh sebelum Fuad jadi bupati," tegas dia.

Sebelumnya, Fuad menyebut KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset miliknya. Namun Fuad mengklaim bahwa dia mempunyai kekayaan yang banyak dari hasil warisan leluhurnya.

Fuad kemudian menyebut salah satu yang disita KPK adalah Masjid Syaikhona Kholil, karena Masjid tersebut berada diatas tanah atas nama dia.

Sebelumnya, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014.

Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan juga Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

![vivamore="
Fuad Amin Mengaku Terima Uang Lewat Kakak Ipar
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya