KPK Bantah Sita Masjid di Kasus Pencucian Uang Fuad Amin

Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyita Masjid Syaikhona Kholil di Bangkalan, Madura, terkait kasus mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan, penyidik tidak pernah melakukan upaya penyitaan terhadap masjid tersebut.

"Perlu diklarifikasi bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap masjid tersebut," kata Priharsa, Selasa, 24 Maret 2015.

Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin

Menurut Priharsa, penyitaan terhadap suatu aset dilakukan setelah penyidik melakukan konfirmasi terlebih dulu pada pihak-pihak terkait. Setelah yakin aset tersebut terkait suatu tindak pidana, penyidik baru melakukan penyitaan.

Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menyebut KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset miliknya. Namun Fuad mengklaim bahwa dia mempunyai kekayaan yang banyak dari hasil warisan leluhurnya.

KPK Banding Atas Vonis Fuad Amin

Fuad kemudian menyebut salah satu yang disita KPK adalah Masjid Syaikhona Kholil, karena Masjid tersebut berada di atas tanah atas nama dia.

Fuad Amin merupakan tersangka dugaan kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya