Gubernur Sumsel Mangkir dari Panggilan KPK

Ilustrasi/Aksi masyarakat mendukung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id
Acara Nobar Gerhana Lancar, Alex Noerdin Lega
- Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 Maret 2015.

Eks Anak Buah Nazar Ungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat

Alex akan diminta keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Alex Noerdin Mangkir Panggilan KPK, Alasan Sibuk


"Alex Noerdin tidak hadir tanpa memberi keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


Menurut Priharsa, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Alex Noerdin. Namun belum diketahui kapan pemeriksaan terhadap Alex akan dilakukan.


Dalam perkara itu, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PU Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Salah satu hal yang ditelusuri KPK adalah keterlibatan pihak lain dalam perkara itu, termasuk Alex Noerdin.


Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyatakan keterlibatan Alex bisa ditelusuri melalui keterangan Rizal.


"Kita belum tahu soal Alex, mudah-mudahan dari Kepala Dinas PU (Rizal Abdullah) ini ada informasi-informasi yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses," kata Bambang Widjojanto pada 1 Oktober 2014.


Menurutnya, semua informasi yang dinilai penting terkait perkara itu akan didalami, termasuk penyebutan nama Alex di dakwaan dan putusan terdakwa lain dalam kasus Wisma Atlet.


Rizal Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.


KPK menyangkakan Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ren)


![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya