PTUN Gelar Sidang Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Terpidana pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus bebas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ari Ramadhan

VIVA.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Rabu, 25 Maret 2015, menggelar sidang perdana gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto.

Sebelumnya, Koalisi Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menggugat pembebasan bersyarat terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib karena dinilai melukai keadilan masyarakat. Sidang hari ini mengagendakan pembacaan gugatan dari penggugat dan jawaban dari tergugat.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah telah memanggil Pollycarpus Budihari Priyanto untuk hadir dalam persidangan. Namun pantauan VIVA.co.id di Gedung PTUN, sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB, hingga berita ini diturunkan, mantan pilot Garuda itu belum tampak hadir.

Dalam perkara ini, KASUM menggugat surat keputusan Menkumham atas Pembebasan Bersyarat Pollycarpus dengan alasan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menkumham No.21 Tahun 2013.

Dalam ketentuan itu memuat bahwa dalam pembebasan bersyarat Pollycarpus tidak terpenuhi dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Seperti diketahui, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat, 28 November 2014, karena telah menjalani masa tahanan 8 tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya. (ase)

Pembunuhan Aktivis Munir dan Janji Jokowi

Anwar Sadat / Jakarta

![vivamore="
PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pembunuh Munir
Baca Juga :"]
PTUN Gelar Sidang Putusan Perkara Pembebasan Pollycarpus

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya