Hebat, Kakek Bisu Gagalkan Aksi Perampokan

Uus Ahmad Yusuf, kakek bisu gagalkan perampokan.
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id - Seorang kakek tunawicara di Kecamatan Panjalu, Ciamis, Jawa Barat, berhasil menggagalkan aksi perampokan, Rabu dinihari, 25 Maret 2015.

Peristiwa itu berawal, saat sekawanan perampok menyatroni rumah sang kakek, Uus Ahmad Yusuf. Saat sang kakek dan keluarganya sedang lelap tertidur, lima perampok masuk ke rumah melalui jendela samping, dengan merusak engsel menggunakan linggis.

Salah satu perampok masuk ke dalam kamar Sani Nurhayati, anak perempuan Uus, yang tengah tertidur. Dua lainnya mencoba mencari barang berharga. Dua lagi menunggu di luar.

"Saya lagi tidur, tahu-tahu langsung dibekap mulut saya. Satu orang yang masuk ke kamar saya," kata Sani.

Mengetahui anaknya dalam bahaya, Uus bangun dan langsung melawan para perampok itu. Duel tak seimbang terjadi. Tiga perampok melawan seorang pria tua. Tetapi, Uus berduel layaknya seorang pria muda. Sangar.

Mendapat perlawanan dari Uus, tiga perampok itu kewalahan dan melarikan diri tanpa hasil. Sani kemudian berteriak ke luar minta tolong.

Usai berduel, Uus harus mendapatkan perawatan medis. Kedua tangannya mengalami luka robek dan wajahnya sedikit lebam.

Di dampingi Sani, sang putri, Uus hanya bisa menjelaskan peristiwa yang dialaminya kepada wartawan dengan menunjukkan berbagai huruf di selebaran kertas.

Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel

Berhasil dibekuk

Kapolres Ciamis AKBP Hari Santoso, mengatakan kawanan perampok yang beraksi di rumah Uus berhasil ditangkap. Penangkapan kawanan perampok ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

"Pada saat itu, para pelaku sedang beraksi di rumah Uus. Kami mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan patroli. Kemudian, kami berhasil menangkap para pelaku tersebut. Sekarang masih kami kembangkan," kata Hari.

Kata Hari, modus para pelaku adalah dengan mencongkel pintu dan jendela rumah korban dengan menggunakan linggis.

Kelima pelaku bernama Sodikin dan Hendrik warga Kabupaten Cianjur, Gunawan warga Cikatomas, Jujun, dan Ase warga Panjalu, Ciamis.
 
Menurut Hari, kelima tersangka ini merupakan kawanan perampok yang biasa beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji Mapolres Ciamis. Mereka dijerat pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Junjun Budiawan/Ciamis (asp)

![vivamore="
Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa
Baca Juga :"]
Perampok Tembak Wajah Korban di Bekasi

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya