Sadis, Ibu Hamil Diinjak-injak Perutnya Hingga Keguguran

Foto ilustrasi
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi
- Malang nasib seorang ibu muda, T (20 tahun), warga Kelurahan Gedung Meneng Baru, Bandar Lampung. Ia dianiaya dua perempuan. Kandungannya yang baru menginjak tiga bulan diinjak-injak hingga mengalami keguguran.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Aksi kejam ini dilakukan oleh dua perempuan muda, De (20 tahun) dan R (21 tahun), warga Kemiling Bandar Lampung. Kedua pelaku ini kesal, lantaran T menagih utang.
 
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya, saat ini kedua pelaku sudah diamankan. Bersama keduanya juga diamankan beberapa barang bukti yakni, satu celana panjang, sepasang sandal, dan sebuah batu patahan paving blok.

“Kedua tersangka ditangkap setelah kejadian. Awalnya petugas menangkap tersangka berinisial R dan kemudian menangkap tersangka berinisial D saat berada di tempat kos miliknya di wilayah Sukarame,” kata Dery.

Dari cerita korban, diketahui kejadian bermula saat korban menagih utang sebesar Rp650 ribu kepada tersangka R. Pelaku sepertinya tak terima, ia pun menghubungi rekannya D, dan menunggu kedatangan T yang hendak menjemput uangnya.

"Ketika T datang, tersangka D lalu menendang dan menginjak-injak perut korban yang sedang hamil tiga bulan berkali-kali, hingga korban mengalami keguguran. Sementara tersangka R memukul di bagian kepala korban menggunakan batu paving blok,” papar Dery.

Karena sudah tak berdaya, korban pun berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Kedua pelaku langsung melarikan diri dan berhasil diamankan petugas di kediamannya masing-masing.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D karena kesal dan sakit hati ditagih utang,” jelas Dery.

Sementara, tersangka R mengungkapkan, dirinya merasa sakit hati terhadap korban karena selalu menagih utang sebesar Rp650 ribu. Terlebih saat itu ayahnya belum lama meninggal dunia.

“Saya memang memiliki utang sama T yang merupakan teman saya. Tapi, saya kesal karena korban selalu menagih utang dengan ibu. Terlebih saat itu ayah saya belum lama meninggal dunia. Saya mau bayar utang itu, tapi kok seperti tidak punya rasa pengertian dengan saya yang sedang berkabung,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ase)

Kasus Polisi Diduga Aniaya Operator Warnet Berakhir Damai

Pujiansyah/ Lampung

![vivamore="
Baca Juga
:"]





[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya