Ini Kriteria Orang yang Bisa Naik Haji Khusus

Petugas Haji Indonesia Menggelar Tausiyah
Sumber :
  • VIVAnews/Umi Kalsum

VIVA.co.id - Penyelenggaraan haji tahun ini semakin dekat. Pemerintah akan menerbitkan regulasi soal berhaji hanya satu kali. Kebijakan itu diambil karena kuota yang diberikan Arab Saudi tak sebanding dengan animo masyarakat yang ingin menunaikan Rukun Islam kelima ini.

Tak Ada Barang 'Aneh', 445 Jemaah Haji Madura Siap Berangkat

"Makanya, prioritas dari kuota haji yang sangat sedikit itu betul-betul diperuntukkan bagi yang belum pernah berhaji sama sekali," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, saat ditemui di Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2015.

Rupanya, tak hanya jemaah haji reguler yang dibatasi. Kebijakan ini juga akan diberlakukan untuk haji khusus.

Ratusan Petugas Haji Bergerak Menuju Arab Saudi

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id, Kamis, 26 Maret 2015, mereka yang berhak melakukan pelunasan adalah calon jemaah haji khusus dengan kriteria sebagai berikut:

1. Belum pernah menunaikan ibadah haji.

2. Telah berusia 18 tahun (terhitung per 1 Maret 2015) atau telah menikah.

3.Jemaah lunas tunda/gagal berangkat tahun 2014 yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke rekening Menteri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari kalender sejak pelaksanaan wukuf (3 November 2014).

4. Jemaah lunas tunda/gagal berangkat tahun 2013 dan tahun 2014 yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke rekening Menteri Agama (sesuai Keputusan Dirjen Nomor D/53 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/663 Tahun 2014 tentang Pengembalian BPIH Khusus Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda/Gagal Berangkat Tahun 2013 dan 2014).

Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir pelunasan, maka pelunasan diperpanjang pada tahap berikutnya dengan ketentuan;

1) Jemaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap pertama karena gagal sistem;
2) Jemaah haji yang sudah pernah menunaukan ibadah haji yang masuk kuota tahun berjalan;
3) Penggabungan suami/istri yang dibuktikn oleh akta nikah/kartu keluarga dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;
4) Penggabungan anak dengan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;
5. Belum pernah menunaikan ibadah haji sesuai urutan nomor porsi berikutnya dalam database Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terintegrasi (Siskohat).

![vivamore="
Pemprov DKI Mengukuhkan 115 Petugas Haji
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya