Korupsi Haji, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

Anggota DPR Chairun Nisa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, Chairun Nisa. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Suryadharma Ali Ajukan Banding

"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis 26 Maret 2015.

Chairun Nisa merupakan terpidana kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada. Dia terlihat sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB. Namun, dia enggan berkomentar saat ditanya terkait agenda pemeriksaannya.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

Selain Chairun Nisa, KPK juga telah memeriksa anggota DPR lainnya, termasuk Zulkarnaen Djabar. Zulkarnaen mengaku dicecar penyidik mengenai panitia kerja penyelenggaraan haji. Zulkarnaen tercatat pernah menjadi anggota Panja.

KPK juga tengah membidik sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Korupsi Haji, KPK Bidik Hasrul Azwar

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, sebelumnya telah menyebut bahwa pihak lain yang tengah ditelisik keterlibatannya adalah dari kalangan anggota DPR. KPK tengah mendalami mengenai dugaan adanya anggota DPR yang diduga mempunyai bisnis sampingan yang terkait dengan ibadah haji.

"Ya kan waktu itu diindikasikan begitu, ada yang bagianĀ  catering, ada yang travel, segala macam," kata Pandu beberapa waktu lalu.

Dia menerangkan, jika dalam pendalaman itu ditemukan penyimpangan, maka pihaknya tidak akan segan untuk memprosesnya lebih lanjut.

"Akan ditingkatkaan ke pihak lain yang berpotensi menjadi (tersangka)," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengungkap perkara haji ini. Salah satu sebabnya adalah karena tempat kejadian perkara yang berkaitan dengan kasus ini, tersebar di sejumlah tempat.

Terkait kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Mantan ketua umum PPP ini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya