Penusuk Kemaluan Siswi SMA di Yogya Tak Dipenjara

Kondisi indekos sindikat Hello Kitty di Dusun Saman Bantul (23/2/2015)
Sumber :
VIVA.co.id
Empat Anggota Geng Hello Kitty Divonis 3 Hingga 4,6 Tahun
- NK (16 tahun), terdakwa anggota Geng Hello Kitty yang menyekap dan menyiksa La (18) dapat bernafas lega. Meski perbuatannya terbilang sadis, yaitu memukul, menyundut rokok, dan memasukkan botol yang diolesi
lotion
Habis Bekal, Buron Geng Hello Kitty Serahkan Diri
ke alat kelamin korban, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul memvonis gadis yang masih di bawah umur itu dengan vonis direhabilitasi di Lembaga Panti Sosial Bina Remaja, Sleman.
Anggota Geng Hello Kitty Dituntut Empat Tahun Penjara

Vonis hakim ini sangat jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut NK (16) dengan hukuman penjara. "Memutuskan anak YK direhabilitasi selama 24 bulan," kata Ketua Majelis hakim Intan Trikumalasari dalam sidang di PN Bantul, Kamis 26 Maret 2015.

Intan tidak menjatuhkan penjara lantaran NK masih dalam kategori anak-anak.

Menurut Intan semua dakwaan, yaitu penganiayaan secara bersama dan merampas kemerdekaan orang lain, telah terbukti. Namun mengacu pada Undang-undang anak, pemenjaraan merupakan alternatif terakhir, sehingga NK tidak perlu dimasukkan ke dalam sel.

Pada pertengahan Februari lalu, masyarakat Yogya digegerkan oleg ulah Geng Hello Kitty.  Sepuluh murid SMA di Bantul nekat menyekap dan menyiksa seorang siswi teman sekolahnya hanya gara-gara korban memiliki tatto bergambar Hello Kitty.

Korban yang diketahui berinisial LA (18 tahun) disekap sebuah kamar kos yang disewa salah seorang pelaku. Korban disekap selama empat hari, selama dalam penyekapan, para pelaku menganiaya korban secara tak manusiawi.

Rambut korban digunduli, kemaluan korban ditusuk-tusuk dengan botol bekas minuman keras, dan bagian tubuh korban lainya disundut dengan api rokok.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya