Pengacara Bhatoegana Tuding KPK Hina Pengadilan

Kuasa Hukum Budi Gunawan Sambangi KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding
- Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana menilai ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan praperadilan merupakan suatu bentuk penghinaan.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

"Hakim juga direndahkan oleh KPK dengan tidak hadirnya pada waktu praperadilan. Itu kan satu penghinaan kepada pengadilan," kata pengacara Sutan, Eggi Sudjana di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Maret 2015.
Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis


Lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak hadir pada sidang perdana 23 Maret 2015, sidang praperadilan kemudian diundur hingga 6 April 2015. Eggi merasa curiga dengan adanya penundaan persidangan hingga dua minggu itu.


Dia curiga tidak hadirnya KPK dalam sidang adalah bagian dari strategi agar praperadilan Sutan bisa gugur. "Kalau itu terjadi P21 (pelimpahan berkas ke tahap penuntutan), ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," ujar Eggi.


Eggi bahkan menyebut jika hal tersebut bagian dari strategi KPK untuk menggugurkan praperadilan Sutan, itu menunjukkan bahwa lembaga anti rasuah itu tak punya bukti kuat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.


"Jadi tanda tanya seriusnya adalah KPK
nggak
punya alat bukti yang kuat membuat penetapan tersangka kepada Sutan Bhatoegana dalam pengertian kasus yang dituduhkan," kata dia.


Sebelumnya, KPK menyebut permohonan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana bisa saja gugur jika berkas penyidikan telah dilimpahkan ke tahap Pengadilan.


Saat ini, berkas perkara Sutan akan segera dilimpahkan ke penuntutan, dan dalam waktu yang tidak lama berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.


Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang menyebut hal tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat 1 KUHAP. Pada salah satu poinnya disebutkan 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur'.


Meski demikian, Chatarina menyatakan kelanjutan praperadilan Sutan tetap menunggu keputusan dari Majelis Hakim. Dia menyebut pihaknya akan tetap mengikuti praperadilan Sutan yang akan digelar pada 6 April 2015.


Menurut dia, adanya pelimpahan berkas perkara Sutan ke tahap penuntutan akan disampakan di persidangan. "Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," kata di. (ase)![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya