ISIS Bisa Ditangkal Lewat UU Terorisme

Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Ayu Pitaloka
VIVA.co.id
Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka
- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Presiden Joko Widodo untuk tak menyikapi wacana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengantisipasi  kelompok Islam radikal dari negara Islam dan Suriah atau ISIS.

Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme

Menurutnya, penanganan itu cukup diterjemahkan dalam Undang-Undang Terorisme yang saat ini masih berlaku di Indonesia. "Cukup undang-undang yang ada saja. Teroris kan itu selama dia berbuat jahat ya siapa saja itu harus dihukum. Tidak perlu pakai Perppu untuk itu," kata Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis 26 Maret 2015.

Saat ini, di Indonesia memang sudah ada dua aturan yang secara spesifik mengatur penanggulangan terorisme di Indonesia. Masing-masing UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang. Serta UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Kedua undang-undang itu, menurut Kalla, juga sudah cukup kuat untuk menindak aksi terorisme di Indonesia. Sehingga tidak perlu difokuskan secara spesifik pengaturan mengenai ISIS.

"Ya apa saja yang menimbulkan masalah yang seperti itu, ya tidak boleh. Tidak perlu ada spesifik ISIS, apa saja ya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga menyampaikan penolakannya terhadap wacana pembentukan Perppu ISIS. Wacana itu, menurut mantan Kasad ini tak begitu prioritas, yang terpenting adalah kebersamaan seluruh elemen bangsa guna mencegah ancaman gerakan kelompok radikalisme dan terorisme di Indonesia.

"Langkah yang terpenting adalah negara bersatu menghadapi masalah tersebut," ujar Ryamizard usai mengunjungi Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Kamis 26 Maret 2015.

![vivamore="
ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS
Baca Juga :"]





[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya