- REUTERS/Ignatius Eswe
Menurut laman Mahkamah Agung, PK yang diajukan Mary Jane Fiesta Veloso atas hukuman mati dari pengadilan telah ditolak. Vonis diketok majelis hakim agung yang diketuai M. Saleh dan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro.
Mary Jane divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane adalah kurir narkoba jenis heroin jaringan internasional yang ditangkap di Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010.
Mary Jane kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun grasi tersebut ditolak. Menjelang eksekusi mati, Mary Jane mengajukan PK. Namun PK akhirnya kandas di meja MA.
Kepala Penerangan Kejati DIY, Zulkardiman saat dihubungi VIVA.co.id mengaku belum menerima salinan putusan ditolaknya PK Mary Jane.
"Kami belum mendapat salinan putusan tersebut dari PN Sleman. Nantinya yang menyampaikan ke Mary Jane adalah Pengadilan kami hanya menerima laporan salinannya," kata Zulkardiman.
Kepala Lapas kelas II, Wirogunan, Jogja, Zaenal Arifin mengatakan belum mendapat kabar soal hasil PK tersebut. "Yang jelas nanti yang akan menyampaikan hasilnya bukan kami. Dan kami tidak akan memberitahu Mary Jane karena yang berhak memberi tahu adalah kejaksaan dan pengadilan."
Saat ini, kondisi Mary Jane dalam kondisi sehat. "Seperti biasanya dia banyak beribadah dan olahraga voli kegemarannya," ujarnya.
[/vivamore]
(ren)