Pengacara BG Minta Jokowi Jangan Salahgunakan Kekuasaan

Pengacara OC Kaligis
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengacara senior OC Kaligis menilai Presiden Joko Widodo bisa terjebak dalam penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power jika tak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri. Sebab, lanjut penasihat hukum Komjen Budi itu, pencalonan kliennya telah melalui proses hukum dan ketatanegaraan.

"Indonesia adalah negara hukum. Menabrak Undang-Undang dan menabrak putusan pengadilan identik dengan melakukan kejahatan jabatan," ujar Kaligis di Jakarta, Kamis 26 Maret 2015.

Apalagi, lanjut Kaligis, sebelum memangku jabatannya, Jokowi telah bersumpah untuk berlaku seadil-adilnya dan memegang teguh UUD serta mejalankan segala undang-undang dan peraturannya.

Kaligis meminta agar Presiden Jokowi menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan. Berdasarkan putusan praperadilan nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Februari 2015, Komjen Pol Budi Gunawan telah bebas dari status tersangka. Sehingga, tak ada lagi alasan baginya untuk tak segera melantik Budi.

Menurut Kaligis, putusan praperadilan adalah sama dengan undang-undang sebagaimana dituangkan di dalam sumpah presiden. Setiap keputusan pengadilan, di negara manapun harus ditaati dan dilaksanakan tanpa diskriminasi.

"Maka, sesuai dengan visi misi Presiden yang tertuang dalam Nawa Cita, Presiden wajib menjalankan putusan praperadilan komjen Budi Gunawan yang telah mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya.

Kaligis menegaskan, penundaan pengangkatan Komjen Budi Gunawan yang dipasung dengan predikat sebagai tersangka adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional Komjen Budi yang harus dilindungi dengan semangat equality before the law dengan telah dihapuskan status tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan.

"Dalam kaitannya dengan hak konstitusional Komjen Budi Gunawan yang telah melewati serangkaian proses ketatanegaraan untuk pengisian jabatan calon kapolri dengan usulan tunggal yang diajukan oleh Presiden RI dan telah disetujui oleh DPR melalui fit & proper test," kata Kaligis.

Komjen Budi Gunawan Bagi-bagi Bingkisan di Car Free Night

Oleh karena itu, lanjut dia, pemasungan dengan predikat sebagai tersangka adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional Komjen Budi Gunawan yang telah dihapuskan status tersangkanya melalui putusan praperadilan.

Presiden Jokowi membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri dengan alasan telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Padahal, Budi Gunawan memenangkan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (ren)

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun


![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Soal BG, PDIP Bantah Mega Maki-maki Jokowi

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan

"Saya tuh dua kali di bawah kepemimpinan beliau,"

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2016