Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mantan Anggota DPR, Nurul Iman Mustofa, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Jumat 27 Maret 2015.
"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Baca Juga :
Suryadharma Ali Ajukan Banding
Baca Juga :
KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding
"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Baca Juga :
Korupsi Haji, KPK Bidik Hasrul Azwar
Iman tercatat pernah menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membidangi Agama. Dia pernah beberapa kali dipanggil penyidik untuk diminta keterangan dalam perkara ini sebelumnya. Bahkan Iman termasuk salah satu pihak yang ikut dicegah keluar negeri oleh KPK sejak 22 Agustus 2014.
Penyidik diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan anggota Komisi VIII DPR, diantaranya adalah Zulkarnaen Djabar serta Chairun Nisa.
Terkait kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. (ren)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Iman tercatat pernah menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membidangi Agama. Dia pernah beberapa kali dipanggil penyidik untuk diminta keterangan dalam perkara ini sebelumnya. Bahkan Iman termasuk salah satu pihak yang ikut dicegah keluar negeri oleh KPK sejak 22 Agustus 2014.