- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner Komisi Yudisial (KY), mengatakan laporan tersebut masuk pada Selasa 24 Maret 2015 kemarin, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin dalam memutuskan perkara praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Ya kita undang saudara terlapor untuk memberikan pembelaannya, surat panggilan pertama," ujar Taufiq di kantor Kementerian Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Maret 2015.
Sarpin rencananya akan dipanggil KY pada Kamis, 2 April 2015 mendatang untuk memberikan kesaksian sebagai terlapor. Sementara itu untuk kuasa hukumnya Hotma Sitompul setelah hari ini hadir untuk memenuhi panggilan KY dalam kapasitasnya sebagai saksi, ia juga akan dipanggil lagi pada Rabu, 1 April 2015 mendatang.
"Kami ingin mencocokkan keterangan Hakim Sarpin dan Hotma, apakah benar ada kesamaan atau tidak antara keterangan keduanya," katanya.