Kasus Korupsi Puskesmas, Wali Kota Airin Diperiksa Kejaksaan

Airin Rachmi Diany Jenguk Wawan di Rutan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Menjadi Koruptor, Profesi Idaman?
- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.

Kejati Jatim Sebut La Nyalla Banci, Pemuda Pancasila Berang

Hari ini, Jumat, 27 Maret 2015, Tim Penyidik Pidana Khusus memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany sebagai saksi kasus yang juga menyeret suaminya itu.
Besok, 50 Anggota DPRD DKI Bakal Datangi KPK


"Jadi saat ini sedang berlangsung pemeriksaan Bu Airin, Wali Kota Tangsel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.


Airin menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berkaitan dengan kapasitas Airin sebagai Kepala Daerah dimana dalam pembangunan RSUD dan Puskesmas tersebut menggunakan anggaran daerah Kota Tangerang Selatan.


Sebagaimana diketahui, sebanyak tujuh orang tersangka sudah ditetapkan dalam kasus korupsi proyek puskesman dan RSU Kota Tangerang Selatan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah suami Airin, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.


Wawan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Neng Ulfah.


Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.


Herdian Koosnadi telah ditahan penyidik Kejagung Kamis, pekan lalu. Dia tahan paksa karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Politikus PDIP itu dijemput paksa penyidik di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur, Kamis 19 Maret 2015 lalu.


Herdian merupakan salah satu anggota DPR dari PDI Perjuangan periode 2014-2019. Dia batal dilantik karena telah berstatus sebagai tersangka. (ase)

Fery Simanungkalit / Jakarta

![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya