MA Tolak PK, Mary Jane Segera Dieksekusi Mati

Mary Jane Viesta Veloso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ochi April

VIVA.co.id - Mahkamah Agung resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Viesta Veloso. Kabar ini kembali ditekankan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana. Dia mengatakan MA sudah menolak PK warga Filipina itu.

"Ada kabar gembira, kemaren MA sudah menolak permohonan PK dari Mary Jane," ujar Tony Spontana saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Maret 2015.

Kejaksaan Agung, lanjut Tony, mengapresiasi putusan tersebut. Sehingga, sejauh ini sudah ada dua terpidana dalam eksekusi tahap dua yang PK-nya telah ditolak, yakni Mary Jane Viesta Veloso dan Zainal Abidin.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum yang masih berjalan dari terpidana mati lainnya. "Ada tiga yang masih PK, Silvester, Martin Anderson, dan Serge yang dari Prancis," ujar Tony.

Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati

Kata Tony, untuk terpidana Mary Jane akan ditentukan tahap-tahap selanjutnya untuk pemindahan ke Nusakambangan. Diapun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan terkait pelaksanaan eksekusi dimana proses eksekusi mati tahap dua akan dilaksanakan secara serentak.

Sebagaimana diketahui, pupus sudah harapan terakhir terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Upaya Peninjauan Kembali yang dia ajukan ditolak MA.

Keputusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 25 Maret, oleh Ketua Majelis Hakim Agung M. Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro.

1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria

Mary Jane divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mary Jane adalah kurir narkoba jenis heroin jaringan internasional yang ditangkap di Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010.

Mary Jane kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun grasi tersebut ditolak. Menjelang eksekusi mati, Mary Jane mengajukan PK. Namun PK akhirnya kandas di meja MA. (ase)

Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk

Fery Simanungkalit/Jakarta

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya