Terpidana Mati Mary Jane Belum Tahu Kalau PK-nya Ditolak MA

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Sumber :
  • REUTERS/Ignatius Eswe
VIVA.co.id
Ibu Mendiang Bali Nine: Pak Jokowi, Anda Begitu Kejam
- Mahkamah Agung resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso pada Kamis 26 Maret 2015. Hingga kini, salinan putusan tersebut belum dikirimkan ke Pengadilan Sleman dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Indonesia Jamin Tak Ada Hukuman Mati untuk Jessica

"Saya sendiri belum mendapatkan salinan putusannya. Karena, nanti yang akan menyampaikan ke Mary Jane adalah Pengadilan Sleman dan Kejaksaan," kata Kepala Lapas Kelas II Wirogunan, Yogya, Jumat 27 Maret 2015.

Saat ini, menurut dia, Mary Jane dalam kondisi sehat. "Tadi pagi masih ikut main voli, karena dia memang suka sekali olahraga voli."

Ada pun usai kedatangan Menlu Filipinan dan Duta Besar Filipinan, Mary Jane belum menerima kedatangan tamu yang menengoknya.

Disinggung terkait pengamanan di Lapas, Zaenal mengatakan tidak akan ada perubahan. "Sementara tidak akan ada penambahan pengamanan, masih seperti biasa. Yang jelas, jami menjamin keamanan Mary Jane, karena ini menyangkut antara negara."

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, I Gede Sudiatmaja, mengatakan telah berkirim surat kepada Polda DIY untuk bantuan pengamanan Mary Jane.

"Ya, saya sudah berkoordinasi dengan Polda DIY untuk pengamanan Mary Jane, saat nanti akan dibawa ke Nusa Kambangan. Mengenai kapan waktu pemindahan masih menunggu Kejaksaan Agung," kata Sudaitmaja.

Saat ini, pihak Kejati mengaku belum mendapat salinan putusan PK Mary Jane dari PN Sleman. "Kalau salinan PK sudah kami terima, tentunya kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai langkah selanjutnya." (asp)

![vivamore="Baca Juga :"]

Datang ke San Fransisco, Jokowi Disambut Unjuk Rasa

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya