- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa kewarganegaraan 12 orang terduga pengikut kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang baru dipulangkan dari Turki tidak dicabut. Mereka tetap sah sebagai warga negara Indonesia meski harus menjalani serangkaian proses hukum.
"Ndak (tidak dicabut kewarganegaraan mereka)," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 27 Maret 2015. Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan status kewarganegaraan para terduga pengikut ISIS dicabut.
Kalla menyerahkan sepenuh proses hukum itu kepada polisi. Tapi, katanya, kalau mereka tidak terbukti terlibat ISIS, pasti dibebaskan. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi menjadi militan ISIS, tentu diproses hukum.
Pemerintah telah memulangkan 12 warga negara Indonesia dari Turki pada Kamis malam, 26 Maret 2015. Mereka pergi ke Turki dan hendak menyeberang ke Suriah untuk bergabung dengan militan ISIS. Mereka kini ditahan dan diperiksa di Markas Komando Brimob Polri di Depok, Jawa Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan bahwa sebagian di antara mereka masih anak-anak sehingga ada perlakuan khusus dibanding dengan orang dewasa. Setelah diperiksa, mereka akan dipindahkan ke rumah sosial Bambu Apus.
"Hari ini atau besok akan dilimpahkan ke rumah sosial Bambu Apus untuk tinggal sementara di situ sebelum dikembalikan ke keluarga yang di Jawa Timur," kata Rikwanto. (ase)
![vivamore="Baca Juga :"]