Pengacara Sutan Bhatoegana Polisikan Penyidik KPK

Sutan Bhatoegana bersaksi dalam sidang kasus suap SKK Migas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding
- Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana, melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Agung Nugraha dan Ambarita Damanik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Jakarta.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Berdasarkan laporan no polisi: LP/379/III/2015/ Bareskrim tanggal 27 Maret 2015, keduanya dilaporkan soal penyalahgunaan wewenang dalam pasal 421 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

"Mereka bukan penyidik KPK saat melakukan penyelidikan Pak Sutan," kata Eggy, di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Jumat 27 Maret 2015.

Menurutnya, dua penyidik tersebut telah diberhentikan tertanggal 30 Desember 2014, sedangkan Ambarita pada 30 November 2014.

Selain itu, dalam laporannya, Eggy mempermasalahkan lembaga antirasuh itu tidak hadir di pada saat sidang praperadilan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis

Ia sendiri sangat menyesalkan laporan atas sikap tersebut, sehingga sidang praperadilan kliennya ditunda sampai tanggal 6 April 2015.

Seperti diketahui, Sutan ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mantan Ketua Komisi VIII DPR itu, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya