- Viva.co.id/D.A Pitaloka
“Silakan ajukan praperadilan. Tapi sekali lagi saya tegaskan tidak ada penodongan senjata pada anak-anak, tolong jangan sampai ada pembohongan publik oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Singgamata, Sabtu 28 Maret 2015.
Ia mengklaim, selama proses penangkapan dan penggeledahan telah memiliki prosedur baku yang menyertakan saksi dari masyarakat sipil saat melakukan penangkapan dan penggeledahan yang berkaitan dengan tiga tersangka ISIS yang diciduk di Kota Malang.
“Ada saksi, ketua RT, Camat dan warga lain yang menjadi saksi dan bertanda tangan di atas BAP, kok tiba-tiba sekarang mengaku ada barang yang hilang saat penggeledahan," katanya.
Penodongan Senjata dan Kehilangan
Sebelumnya, sejumlah kerabat dan orang terdekat tiga terduga ISIS sempat mengeluhkan perlakukan aparat saat melakukan penggeledahan dan penangkapan pada Kamis 26 Maret 2015.
Jefry Rahmawan, pengajar di Rumah Tarbiyah dan Tahfidh Al Qur’an Al Mukmin Malang mengaku anak didiknya sempat ditodong senjata oleh anggota Densus 88.
Sedangkan kerabat AHM, di Jalan Ade Irma Suryani, sebelumnya telah mengaku kepada media, bahwa mereka kehilangan uang sebesar Rp 18 juta saat Densus melakukan penggeledahan.
"Ada praperadilan, buktikan saja, praperadilan kan aparat ke Pengadilan. Ada Hakim yang akan menentukan. Ini sudah diatur oleh hukum acara kita,” lanjutnya.
Singgamata malah menduga, pasca penggeledahan dan penangkapan itu, ada skenario pengalihan isu yang sengaja dihembuskan untuk menarik simpati warga lewat media, untuk mendukung ISIS.
“Saya membaca berita hari ini mulai terindikasi ada pengalihan isu justru mendukung ISIS. Ada misi besar, membuat permisif ISIS, mempengaruhi opini publik lewat media. Hati-hati, kita sedang memberantas ISIS dari bumi Arema,” ujar dia. (ren)