Fakta Baru Kasus Bocah 16 Tahun Divonis Mati

Koordinator Kontras, Haris Azhar.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan fakta baru yang memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus terhadap Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati

"Hal ini terlihat jelas dari bekas luka yang dialami oleh Yusman Telaumbanua pada pelipis kanan," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar dalam siaran pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 Maret 2015.

Fakta lain yang didapatkan oleh kontraS adalah adanya bekas luka sepanjang 3 cm akibat dipukul dengan balok kayu oleh anggota polisi Polres Gunungsitoli.

1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria

"Di alis kanan Yusman juga ada bekas luka dipukul dengan cincin oleh penyidik Polres Gunungsitoli berinisial A yang memaksanya untuk menyatakan usianya sudah 19 tahun," ujarnya menambahkan.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, KontraS melihat bahwa dugaan rekayasa kasus semakin kuat dan tidak memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang baik. Untuk itu, KontraS mendesak agar Menteri Hukum dan HAM mempercepat proses pemindahan Yusman dan Rusula dari Lapas Batu, Nusakambangan, ke lapas di wilayah Jabodetabek.

Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk

Selain itu, KontraS juga menghimbau kepada Mabes Polri untuk menyidik dan menindak anggota polisi Polres Gunungsitoli yang terbukti melakukan penyiksaan dan pemalsuan identitas Yusman saat proses penyidikan.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya