Butuh Persiapan, Tak Semua Praperadilan Dihadiri KPK

Pimpinan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id -
Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadapi tiga sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Maret 2015. Permohonan praperadilan diajukan oleh antara lain mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

Kendati ada tiga sidang yang dijadwalkan akan dilangsungkan, namun Biro Hukum KPK menyebut ada perkara gugatan praperadilan yang masih membutuhkan persiapan. Oleh karenanya, KPK mengisyaratkan, tidak semua sidang akan dihadiri.
Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim


"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap, maka tim akan hadir. Sedangkan untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," kata anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, dalam pesan singkatnya.

Dia menjelaskan, masih ada perkara yang membutuhkan persiapan lantaran sebagian besar permohonan praperadilannya sudah masuk pada substansi perkara.


Menurut Rasamala, sidang praperadilan membutuhkan persiapan yang baik. Lantaran sidang praperadilan digelar maksimal 7 hari sejak sidang perdana.


"Makanya kami tidak ada pilihan, harus mempelajari seluruh berkas perkaranya, tidak hanya soal prosedur formal saja," kata dia.


Meski demikian, Rasamala enggan menyebutkan perkara permohonan praperadilan siapa yang masih butuh persiapan lebih lanjut tersebut.


Dikonfirmasi terpisah, para kuasa hukum tersangka KPK yang mengajukan praperadilan sudah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi persidangan.


Kuasa hukum Hadi Poernomo, Yanuar Wasesa, menyebutkan dengan adanya praperadilan ini, masyarakat akan mengetahui penetapan tersangka kliennya oleh KPK, dilakukan dengan cara yang melawan hukum.


"Hampir setahun lebih dijadikan tersangka tanpa pernah dipanggil. Ketika masyarakat bertanya soal kasus ini, baru dilakukan pemanggilan. Ini namanya mempermainkan hidup orang dan keluarganya," ujar dia.


Senada dengan Hadi Poernomo, kuasa hukum Suryadharma Ali juga mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.


Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat mengatakan yang dilakukan kliennya selaku Menteri Agama terdahulu justru meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Dia mengaku siap menjelaskan hal tersebut di persidangan.


"Suryadharma Ali sebagai pemohon menjelaskan tentang hal-hal positif yang dilakukannya, baik untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan haji maupun peningkatan kualitas penyelenggaraan haji," tutur dia.


Humphrey bahkan menduga ada unsur politis saat KPK menetapkan SDA sebagai tersangka, lantaran SDA dikenal sebagai pendukung calon presiden pada Pilpres lalu.


Sementara Kuasa Hukum Suroso Atmo Martoyo, Dimas, enggan berkomentar banyak terkait sidang praperadilan yang diajukan kliennya. "Kami akan berusaha sebaiknya. Untuk poin-poin gugatannya, kita lihat nanti saja pada saat sidang pertama," ujar dia.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya