Ketua MPR: BBM Ikut Harga Pasar, Pemerintah Langgar UU

Jelang Harga BBM Naik Sejumlah SPBU Diserbu Pembeli
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
DPR: Dana Ketahanan Energi Bisa Langgar Pidana
-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, menilai kebijakan Presiden Joko Widodo untuk melepas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan harga pasar, melanggar ketentuan perundangan.

Harga Pertamax Turun Rp100 per Liter

Kata Zulkifli, tak sepatutnya barang publik yang digunakan oleh rakyat justru tidak diatur oleh pemerintah sebagai pembuat regulator.

"BBM itu tidak boleh ikuti harga pasar. Pemerintah harus hati-hati soal itu.
Kalau ikut pasar kan berbahaya, melanggar undang-undang, " ujar Zulkifli usai menghadiri Diesnatalis Universitas Negeri Semarang ke-50, Senin 30 Maret 2015.

Kendati ia tak menampik bahwa itu merupakan kewenangan pemerintah, namun hal itu tak sepenuhnya bisa dilakukan sewenang-wenang. MPR, lanjut Zulkifli, sudah beberapa kali menyampaikan ini, namun tetap tak memberikan pengaruh.

Pemerintah Belum Satu Suara Hitung Ulang Harga BBM

"Harga BBM tidak boleh ikut pasar," ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.

Hal senada dilontarkan oleh Ketua Dewan perwakilan Daerah RI Irman Gusman. Menurutnya, berubah-ubahnya harga BBM hanya akan berdampak pada ketidakstabilan ekonomi di masyarakat.

"Masyarakat jadi sulit ngikutinnya. Janganlah menaikkan harga BBM seperti ini. Harus ada sistem ketika naik turun, " kata Irman.

Jika pun memang kenaikan BBM menjadi keharusan, lanjutnya, maka harus ada batas waktu yang ditentukan pemerintah. "Batas waktunya berapa bulan atau tahun, harga tak boleh ikut pasar karena melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), " kata Irman. (ase)

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya