KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan SDA Besok

Sidang Pra Peradilan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Maret 2015.

Hakim Tati Hadiyanti yang memimpin sidang, menunda sidang lantaran pihak Biro Hukum KPK selaku termohon tidak membawa surat kuasa yang asli.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut Biro Hukum sebetulnya sudah membawa surat kuasa yang asli dan sudah diberikan ke panitera. Namun saat menunggu surat itu dikembalikan, ternyata sidang sudah langsung dimulai.

"Ternyata sidang dimulai dan yang disampaikan adalah surat fotokopi. Atas permintaan hakim, keputusan ditunda besok dengan membawa surat asli," kata Priharsa di kantornya, Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Priharsa, pihak kuasa hukum KPK kini telah menerima kembali surat kuasa asli dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan pihaknya siap menghadapi persidangan besok.

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Sebelumnya, tim kuasa hukum Suryadharma Ali menyebut penyebab ditundanya sidang perdana praperadilan terhadap kliennya adalah karena ketidakprofesionalan KPK.

"Ini merupakan bukti tidak profesionalnya KPK," ujar kuasa hukum SDA, Jhonson Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

Sidang ditunda gara-gara KPK belum dapat menghadirkan surat tugas dan surat kuasa asli. Sehingga, sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 wib, terpaksa harus ditunda.

Kuasa hukum menilai, ada dua poin penting dalam praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali, yakni terkait sahnya atau tidaknya penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Tim kuasa hukum optimis bahwa permohonan praperadilan kliennya akan dikabulkan.

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Mereka menyesalkan sikap KPK yang dinilai sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penundaan sidang ini juga dianggap sebagai strategi KPK. "Ini strategi dalam rangka mengulur waktu," ujar Jhonson Panjaitan. (ase)

Ferry Simanungkalit / Jakarta

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya