- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemerantasan Korupsi.
Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan di Kapaniteraan Pidana Jakarta Selatan, Senin 30 Maret 2015.
"Iya, kami baru saja mengajukan dan mendaftarkan permohonan Praperadilan," ujar Amir salah satu Tim Kuasa Hukum Jero Wacik saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan praperadilan sudah didaftarkan ke panitera dengan nomor perkara 27/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL
"Permohonan Praperadilan yang di ajukan oleh Jero Wacik sudah didaftarkan di kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Made Sutrisna.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan saat dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
Jero ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)
Irwandi - Jakarta