Belasan Situs Penyebar Paham Islam Radikal Diblokir

Ilustrasi website.
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir belasan situs yang dinilai menganut paham radikal di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara mengatakan, ada 19 situs berbau radikal yang telah diblokir dari dunia maya.

Pemblokiran itu, dilakukan atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Jumat saya terima, ‎langsung saya minta Trust + untuk diproses, mereka akan melakukan pengecekan, prosedur biasa," kata Rudiantara, di Istana Negara Jakarta, Senin 30 Maret 2015. Trust + adalah lembaga yang melakukan analisis situs untuk ditindak dan lalu merekomendasikan pada provider untuk diblokir atau dibatasi.

Rudiantara menuturkan, proses pemblokiran situs itu membutuhkan waktu yang tak singkat, sebab pemblokiran dilakukan secara manual.

"Kalau ada pengaduan masyarakat, lembaga yang punya otoritas
di sektor masing-masing, kita proses. Kemudian kita minta ISP (penyedia layanan internet) untuk pemblokiran," jelasnya.

Tetapi, lanjut dia, mulai pertengahan 2015 ini pihaknya akan membangun DNS Nasional, sehingga kementerian punya kemampuan untuk memblokir tanpa minta bantuan ISP.

Dia menjelaskan, pemblokiran situs-situs diduga menyebarkan paham radikal itu, bisa berlangsung lama atau hanya sebentar. Tergantung dari ISP itu sendiri.

"Ada beberapa hal seperti waktu itu kami anggap urgent, waktu di Youtube anak-anak ISIS,‎ jam 1 pagi saya terima whatsApp, besok paginya diproses, siangnya sudah tidak bisa diakses," jelasnya.

ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS


![vivamore="Baca Juga :"]



Militer Mesir Klaim Tewaskan Pentolan ISIS di Sinai
[/vivamore]
Polisi Antiteror Kanada.

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka

Tersangka bernama Aaron Driver dan ia bertindak tunggal.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016