Pengacara Bhatoegana Konfirmasi Status Praperadilan Kliennya

Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan
- Kuasa hukum atau pengacara Sutan Bhatoegana akan mengonfirmasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang status gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Sebab Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) pengadilan itu, I Made Sutrisna, menyatakan bahwa gugatan otomatis gugur karena berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

"Hari ini kami ke pengadilan selatan jam satu mau konfrontir soal ini ke Humas PN Selatan. Mau ngasih surat dari kantor hukum kami dan sekalian konfrontir
Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim
statement dia yang menyatakan sidang Sutan otomatis gugur," ujar Kuasa Hukum Bhatoegana, Rahmat Harahap, melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa, 31 Maret 2015.


Rahmat menilai pernyataan Humas Pengadilan itu tidak berdasar. Menurut dia, pelimpahan perkara tidak serta-merta praperadilan Bhatoegana menjadi gugur.


“Humas PN jaksel asal-asalan aja. Jika sudah dinyatakan dalam sidang majelis, baru dinyatakan kandas. Ini, kan, mulai saja belum, baru pelimpahan berkas dakwaan," katanya.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohononan praperadilan yang diajukan Bhatoegana akan langsung gugur jika berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Made Sutrisna menyebutkan, praperadilan adalah tempat untuk mempersoalkan masalah administrasi. Jika berkas perkara Bhatoegana sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, praperadilan akan kehilangan panggungnya.


Kendati demikian, Made menyebut praperadilan Bhatoegana tetap digelar. Keputusan praperadilan itu gugur nanti akan diambil oleh hakim praperadilan dengan mempertimbangkan surat pelimpahan.


"Tetap (sidang), karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," ujar dia.


"Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," Made menambahkan.


KPK menetapkan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.


Bhatoegana disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.
![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya