Tunggu Vonis, Florence Didampingi Ayah di Pengadilan

Florence di PN Yogya didampingi ayahnya, Selasa 31 Maret 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ochi April/Yogyakarta
VIVA.co.id
Hina Yogya, Florence Divonis Bayar Denda Rp10 Juta
- Florence Sihombing, mahasiswi Universitas Gajah Mada, kembali menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta atas kasus pelanggarannya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada Selasa 31 Maret 2015.

Kasus Hina Yogya, Flo Dituntut 6 Bulan Penjara

Dari pantauan, kehadiran Florence kali ini terlihat didampingi ayahnya. Mahasiswi Kenotariatan Pasca Sarjana UGM itu terlihat mengenakan celana panjang biru dan kemeja putih berbordir warna biru. Namun, Florence masih enggan berkomentar.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum menuntut Florence dengan 6 bulan kurangan dan masa percobaan 12 bulan atau denda Rp10 juta. Florence dapat dikenai pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU No.11/2008 tentang UU ITE

Perempuan berusia 26 tahun ini resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 30 Agustus 2014.

Kasusnya terus bergulir, meski Flo telah meminta maaf kepada Sultan HB X. Tidak itu saja, Flo juga menemui Gusti Kanjeng Ratu Hemas untuk menyampaikan secara langsung permohonan maafnya.

![vivamore="
Hari Buku Sedunia, Starbucks Indonesia Serahkan 8.769 Buku untuk Anak-anak
Baca Juga :"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya