- VIVA.co.id/Ochi April/Yogyakarta
Dari pantauan, kehadiran Florence kali ini terlihat didampingi ayahnya. Mahasiswi Kenotariatan Pasca Sarjana UGM itu terlihat mengenakan celana panjang biru dan kemeja putih berbordir warna biru. Namun, Florence masih enggan berkomentar.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum menuntut Florence dengan 6 bulan kurangan dan masa percobaan 12 bulan atau denda Rp10 juta. Florence dapat dikenai pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU No.11/2008 tentang UU ITE
Perempuan berusia 26 tahun ini resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 30 Agustus 2014.
Kasusnya terus bergulir, meski Flo telah meminta maaf kepada Sultan HB X. Tidak itu saja, Flo juga menemui Gusti Kanjeng Ratu Hemas untuk menyampaikan secara langsung permohonan maafnya.
[/vivamore]
(ren)