KPK Periksa Eks Dirut Bursa Berjangka Jakarta

Sidang Kasus Suap dengan Terdakwa Ex Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Made Soekarwo, Selasa 31 Maret 2015.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Dia diperiksa dalam perkara dugaan suap terhadap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi terkait izin pendirian lembaga kliring PT Indokliring Internasional.

"Sebagai saksi untuk tersangka HW (Hassan Widjaja)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemberian suap terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya, selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Selasa 10 Maret 2015.

Mereka adalah Muhammad Bihar Sakti Wibowo (Direktur Utama BBJ), Hassan Widjaja (Pemegang Saham BBJ), dan Sherman Rana Khrisna (Pemegang Saham BBJ).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebutkan ketiganya diduga memberikan suap terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional.

"Ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti," kata Priharsa.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Ketiganya sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 6 Maret 2015," ujar Priharsa.

Menurut Priharsa, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi yang dilakukan oleh tersangka Mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya. Syahrul sendiri sudah menjalani persidangan dan telah divonis penjara selama 8 tahun.

![vivamore="
Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan
Baca Juga :"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya