Kuasa Hukum: KPK Terlalu Cepat Menetapkan SDA jadi Tersangka

Sidang Pra Peradilan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Suryadharma Ali Ajukan Banding
- Tim Kuasa Hukum Suryadharma Ali (SDA) membacakan permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Maret 2015.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum SDA, Humphrey R. Djemat, mengatakan setelah Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 lalu, malah semua pimpinan KPK menyatakan bahwa berkas belum siap dan kerugian negara itu belum bisa ditentukan. 

Korupsi Haji, KPK Bidik Hasrul Azwar
"Tadikan kita sudah nyatakan juga, hasil audit mengenai adanya kerugian negara Itu belum ada. Bahkan terus terang kita sudah punya surat dari BPK RI yang menyatakan bahwa tidak ada unsur kerugian Negara," ujar Humphrey.

Padahal tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Suryadharma Ali itu berkaitan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut Humphrey, pasal ini mutlak harus ada kerugian negara. "Nah, kapan kerugian negara itu ada? Sampai saat ini belum ada," terang dia.

Di samping itu, penyelenggaraan ibadah haji di era Menteri Agama Suryadharma Ali berjalan dengan lancar. Dengan begitu, pihak kuasa hukum menilai bahwa ada prosedur penyidikan di KPK yang berjalan tidak benar.

Selain itu, kuasa hukum SDA lainnya, Jhonson Panjaitan, juga menilai penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka juga begitu cepat. Pasalnya, penetapan itu terjadi pada saat SDA berprestasi dalam menyelenggaran haji.

SDA ditetapkan sebagai tersangka saat Pemilu Presiden 2014, kuasa hukum menduga SDA dijadikan sebagai komiditi politik dalam rangka target dari pimpinan KPK. Bukan hanya itu, apa yang dilakukan KPK tak hanya  sabagaimana yang tertulis di Surat Perintah Penyidikan yaitu SDA dan kawan-kawan tapi juga berimbas kepada keluarga.

Bahkan kuasa hukum melihat tindakan gegabah dan ceroboh dari KPK dengan menyita atau memblokir rekening yang sudah ditutup dari anak SDA. Beberapa hal tersebut menunjukkan bahwa apa yang dibangun, semata-mata bukan mau menjalankan proses penegakan hukum yang benar.

"Maka dari itu kami mengharap majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya. Kasus ini ternyata bukan hanya terjadi di klien kami tetapi ada 36 kasus yang bermasalah sejak tahun 2010," terang Jhonson. (ren)

Irwandi / Jakarta

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya