Sumber :
- VIVA.co.id/Bobby Andalan/Bali
VIVA.co.id
- Heather Luis Mack, 22 tahun, terdakwa pembunuh asal Amerika dituntut 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Ia dianggap telah membantu membunuh dan memutilasi ibu kandungnya, Sheila Von Weise, pada 12 Agustus 2014 di hotel bintang lima St Regist Nusa Dua Bali.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya dalam sidang, Selasa 31 Maret 2015.
Heather yang didampingi penerjemah tak banyak bicara. Pada sidang terpisah, kekasih Heather, Tommy Schaefer dituntut lebih berat yakni 18 tahun penjara oleh JPU yang sama.
Tommy disebut sengaja menghabisi nyawa orang lain dan meminta kekasihnya Heather Luis untuk membantu menyembunyikan mayat dengan cara memutilasi korban dan memasukkan ke dalam koper.
Atas tuntutan ini, Hakim Ketua Made Suweda memberikan waktu 1 minggu untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Pengungkapan Kasus Mutilasi Anggota DPRD Diakui Sulit
Kejaksaan ingatkan Kepolisian soal bukti yang harus kuat.
VIVA.co.id
3 Agustus 2016
Baca Juga :