Alasan Direktur KPK Diperiksa di Kasus Payment Gateway

Denny Indrayana Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Denny Jelaskan Selisih Biaya Pengurusan Paspor Elektronik
- Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Eko Marjono diketahui telah diminta keterangannya oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek Payment Gateway tahun 2014.

Denny Indrayana Akan Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Eko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Bima Arya Pernah Jadi Model Promosi Payment Gateway


Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut keterkaitan Eko dengan perkara ini adalah lantaran dia pernah mengikuti sosialisasi Payment Gateway.


"Karena Eko salah satu undangan dalam pertemuan yang bahas sosialisasi Payment Gateway. Pertemuan dilakukan sebelum Payment Gateway diluncurkan, sekitar bulan Juni 2014?" kata Priharsa di kantornya, Selasa 31 Maret 2015.


Pada sosialiasasi tersebut, pihak KPK menjadi salah satu pihak yang diundang. Ketika itu, Eko selaku perwakilan dari KPK sempat diminta pandangannya mengenai program tersebut.


Eko kemudian menyebutkan berhubung Payment Gateway merupakan program baru, maka yang harus diperhatikan adalah aspek hukum.


Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, proyek Payment Gateway tahun 2014 yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sangat berisiko hukum.


"Ada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalau proyek ini berisiko hukum," kata Rikwanto, di Mabes Polri Jakarta.


Menurut dia, dalam notulensi pertemuan Denny Indrayana dengan Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, sudah meminta agar tender pembuatan paspor online yang digagas guru besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diberhentikan karena berisiko hukum.


Namun, Rikwanto mengklaim, Denny tidak menghiraukan peringatan itu dan tetap menjalankan program tersebut.


Sayang, Rikwanto tidak menjelaskan secara jelas risiko hukum dari proyek tersebut. Dia berdalih, hal itu sudah masuk dalam materi perkara yang proses penyidikannya sedang berlangsung.


Diketahui, Denny Indrayana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek payment gateway oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri sejak 24 Maret 2015.


Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 serta Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya