KIP: Pemblokiran 22 Situs Represif

Ilustrasi website terlarang.
Sumber :
  • staztic.com

VIVA.co.id - Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Yhannu Setyawan, menyesalkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena memblokir 22 situs yang dianggap berpaham/simpatisan radikalisme.

AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan

Menurut Yhannu, Kemkominfo harus menjelaskan kepada publik secara jelas dan transparan tentang bagaimana sesungguhnya mekanisme atau prosedur yang berlaku dalam menutup sebuah situs yang dianggap membahayakan.

"Karena sejauh ini hal tersebut belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Kalau dilihat dari luar, proses pengambilan keputusan untuk memblokir situs-situs tersebut cenderung dilakukan secara tertutup," kata Yhannu dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu 1 April 2015.

Yhannu menilai, jika tiba-tiba diblokir tanpa adanya tindakan-tindakan pendahuluan yang lazim seperti peringatan, klarifikasi, atau lainnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan represif layaknya Orde Baru.

"Kita ini sedang gencar-gencarnya membangun demokrasi yang sehat, bukan malah menghidupkan lagi model pemerintahan yang otoriter," tutur Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat ini.

Bagaimana pun, lanjut Yhannu, publik berhak mengetahui apa saja yang mendasari setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, baik secara yuridis, sosiologis, maupun hal lainnya.

Yhannu merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik terkait semua tahapan-tahapan dalam proses pengambilan keputusan, pertimbangan-pertimbangannya, orang-orang yang terlibat, dan juga dokumen-dokumen pendukung lainnya.

"Tidak mungkin demokrasi di negara ini akan maju kalau pemerintahnya kerap kali mengabaikan peran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku lembaga-lembaga pemerintah yang kini tengah mempertontonkan kesewenang-wenangannya," ujar dia.

Yhannu menambahkan, sebagai badan publik pemerintah, apalagi yang membidangi komunikasi dan informatika, dia berharap Kemkominfo dapat menjadi teladan yang baik dalam mengimplementasikan UU KIP.

Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim
![vivamore=" Baca Juga
Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya