Sumber :
- REUTERS/Ignatius Eswe
VIVA.co.id
- Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, akan segera dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, ke Nusakambangan, Cilacap. Kejaksaan telah meminta pengawalan Brimob dan tentara untuk pemindahan napi kasus narkoba itu.
"Saat ini pengamanan di Lapas (Wirogunan) masih biasa. Kami masih koordinasi dengan Kejati, Lapas, BIN, dan Kemenhumkam," kata Kepala Biro Operasional Polda DIY, Kombes Pol Arief, usai rapat koordinasi pemindahan Mary Jane, Rabu 1 April 2015.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
"Saat ini pengamanan di Lapas (Wirogunan) masih biasa. Kami masih koordinasi dengan Kejati, Lapas, BIN, dan Kemenhumkam," kata Kepala Biro Operasional Polda DIY, Kombes Pol Arief, usai rapat koordinasi pemindahan Mary Jane, Rabu 1 April 2015.
Rapat koordinasi dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DIY, Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Polda DIY, dan pimpinan Lapas Wirogunan.
Asisten Intel Kejati DIY Joko Purwanto mengatakan, rapat koordinasi masih membahas masalah teknis pemindahan. "Karena sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali dari MA," kata dia.
Sedangkan soal pengamanan Lapas saat ini, masih biasa. "Belum ada tambahan," kata Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin. "Kami tetap berkoordinasi dengan Kejati dan Polda."
Mary Jane divonis mati oleh Hakim PN Sleman karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane adalah kurir narkoba jenis heroin jaringan internasional yang ditangkap di Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, saat membawa heroin 2,622 kilogram pada 24 April 2010.
Mary Jane kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, namun ditolak. Menjelang eksekusi mati, Mary Jane kemudian mengajukan Peninjauan Kembali, namun kandas di meja Mahkamah Agung.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Rapat koordinasi dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DIY, Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Polda DIY, dan pimpinan Lapas Wirogunan.