Alasan Kuasa Hukum Sarpin Tolak Diperiksa Komisi Yudisial

Pengacara Hotma Sitompul
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Paripurna DPR Sahkan Dua Anggota Baru Komisi Yudisial
- Kuasa hukum Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompul, membeberkan alasannya menolak diperiksa oleh Komisi Yudisial, Rabu, 1 April 2015. Hotma rencananya akan dimintai keterangan KY terkait laporan masyarakat dengan terlapor Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Lapor Balik Sarpin, Komisioner KY: Ayo Kita Sama-sama Repot

Menurut Hotma, dalam surat panggilan KY yang pertama, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KY. Namun, pada surat panggilan yang kedua justru ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekjen KY.
Dipanggil Polisi, Komisioner KY Mangkir


"Surat pemanggilannya bisa dituntut, surat pemanggilan itu yang tandatangani berganti-ganti. Pertanyaannya kenapa Sekjen tidak mau tanda tangan, apakah terjadi beda pendapat?" kata Hotma.


Sementara itu, kuasa hukum Sarpin lainnya, Dion Pongkor, juga menilai panggilan KY terhadap tim kuasa hukum tidak relevan, sehingga dia keberatan dengan panggilan tersebut. Dion mengatakan bahwa ada aturan yang melindungi advokat untuk merahasiakan keterangan kliennya.


Sedangkan terkait kesalahan surat pemanggilan, menurut Dion, hal itu sudah diakui komisioner KY. Namun, dia menyayangkan komisioner KY tidak berkaca pada kesalahan pemanggilan pertama, sehingga pada pemanggilan kedua tetap terdapat kesalahan.


"Semua tidak relevan, kami tidak ada sangkut paut dengan praperadilan, kami ditunjuk setelah praperadilan, lagian kan sudah jelas bahwa tidak ada pelanggaran etika. Komisioner KY hadir pada saat persidangan, lah kenapa harus masih memanggil kami," ujar Dion.


Tim kuasa hukum melayangkan surat penolakan atas panggilan KY. Pada intinya menyampaikan, pertama, menolak panggilan KY yang merujuk pada panggilan pertama. Kedua, terkait kedudukan sebagai kuasa hukum Hakim Sarpin, mereka harus menjaga informasi.


"Hotma Sitompul dan tim tidak ada sangkut pautnya dalam terkait putusan Hakim Sarpin, karena ketika persidangan belum ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.


Sebelumnya pada Jumat, 27 Maret 2015 lalu, KY melayangkan panggilan pertama kepada Hotman. Dalih panggilannya, meminta keterangan terkait praperadilan Budi Gunawan atas putusan hakim Sarpin. Sedangkan untuk panggilan kedua perihalnya tetap sama merujuk pada putusan hakim Sarpin. (one)

![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya