Banyak Dokumen dari Bekas Ruang Denny Indrayana Disita

Penyidik Bareskrim geledah bekas ruang kerja Denny Indrayana.
Sumber :
  • Bayu Januar/VIVA.co.id
VIVA.co.id -
Denny Indrayana Ajukan 5 Saksi Ahli atas Kasus Paspor Online
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggeledah ruang mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu 1 April 2015. Banyak dokumen yang di bawa penyidik dari bekas ruang kerja Denny.

Berkas Perkara Denny Indrayana Belum Lengkap

"Ada banyak (berkas), di taruh di dus-dus," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkum HAM Ferdinand Siagian pada di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Dwi Kewarganegaraan Masih Jadi Isu Diaspora Indonesia


Ferdinand yang baru saja meninjau lokasi penggeledahan mengatakan, saat ini tim penyidik Bareskrim masih menggeledah ruangan yang berada di lantai lima gedung Kemenkumham.


Penyidik masih memilah dokumen yang terkait dengan kasus proyek Payment Gateway yang melibatkan Denny Indrayana. "Sedang memilah-milah dokumen," kata Ferdinand.


Selain bekas ruangan Denny, penyidik juga akan menggeledah ruang Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Umum Kemenkum HAM.


Dua vendor yang mengerjakan proyek Payment Gateway yakni, PT Finnet dan PT Nusa Inti Artha, juga akan digeledah.


Penggeledahan dilakukan oleh 15 orang penyidik yang dipimpin Kombes Pol Joko Purwanto. Para penyidik mencari semua administrasi pekerjaan dan dokumen yang biasa menjadi pekerjaan sehari-hari Denny Indrayana saat masih menjabat Wamenkum HAM.


Sebagai diketahui, penggeledahan yang dilakukan terkait penyidikan korupsi proyek Payment Gateway di Kemenkumham dengan tersangka Wamenkum HAM Denny Indrayana.


Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 serta Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya