Dugaan Korupsi Alkes, Anak Buah Wawan Ditahan KPK

Tanggapan KPK Terhadap Keputusan Praperadilan BG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan upaya penahanan terhadap Manajer Operasional PT Bali Pacific Pragama (BPP), Dadang Prijatna, Rabu 1 April 2015.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Dadang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan


Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan Dadang dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "DP (Dadang Prijatna) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Priharsa Nugraha.


Dia menyebut perkara dugaan korupsi yang turut melibatkan Tubagus Chaeri Wardana ini masih terus dikembangkan oleh penyidik. "Penyidik terus mendalami dan mengembangkan penyidikan termasuk melengkapi berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke penuntutan," ujar Priharsa.


Dadang diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, namun dalam perkara yang berbeda. Menurut Priharsa, penahanan Dadang oleh KPK tidak akan menghambat penyidikan oleh Kejaksaan.


"Ini kan bukan kali pertama satu orang diperiksa untuk beberapa kasus baik di KPK maupun di lembaga hukum lain. Mekanismenya nanti bisa melalui bontah atau peminjaman tahanan," ujar dia.


Sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi alkes kedokteran umum di Tangsel tahun anggaran 2012, pada 12 November 2013.


"Tersangkanya adalah TCW, MJ, dan DP," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 November 2013.


Ketiga tersangka itu masing-masing adalah Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, seorang pengusaha yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Mamak Jamaksari selaku PPK serta Dadang Prihatna dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama).


Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya