Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, telah membongkar dugaan kasus penipuan yang dilakukan salah satu perusahaan sekuritas PT A.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Viktor Edi Simanjuntak mengatakan, perusahaan sekuritas tersebut tidak melakukan pengelolaan dana yang bersumber dari perusahaan secara benar. Bahkan diketahui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar saham.
Baca Juga :
Kasusnya Mengemuka, Wanita Emas Terganggu
Baca Juga :
Tipu Teman Sendiri, Wanita Ini Dibekuk Polisi
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Viktor Edi Simanjuntak mengatakan, perusahaan sekuritas tersebut tidak melakukan pengelolaan dana yang bersumber dari perusahaan secara benar. Bahkan diketahui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar saham.
"Kerugiannya Rp700 miliar," kata Viktor, di Mabes Polri Jakarta, Rabu 1 April 2015.
Menurut dia, salah satu bank yang telah mengalami kerugian, bank A Rp160 miliar, IB Rp200 miliar, inisial M Rp200 miliar dan perusahaan Jepang Rp120 miliar.
Sementara itu, Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Umar Sahid menambahkan, kejadian ini berawal PT A telah mendapatkan dana sebesar Rp120 miliar untuk digunakan investasi. Tapi, uang tersebut diberikan ke PT ALK guna digunakan menutup utang.
Dari hasil penyelidikan, Kepolisian telah menetapkan dua tersangka berinisial TAR dan ELS. Keduanya terkena Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kerugiannya Rp700 miliar," kata Viktor, di Mabes Polri Jakarta, Rabu 1 April 2015.