Diperiksa Bareskrim 8 Jam, Denny Indrayana Hanya Bisa Berdoa

Denny Indrayana
Sumber :
  • Syaefullah
VIVA.co.id
Bos PT Cahaya Mas Perkasa Kembali Diperiksa KPK
- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Gurus besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut diperiksa oleh pihak kepolisian kurang lebih delapan jam dan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Denny Indrayana Ajukan 5 Saksi Ahli atas Kasus Paspor Online


"Kami berdoa ini hari baik, malam Jumat, semoga di malam ini penjelasan saya bisa memperjelas persoalan ini," kata Denny di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis, 2 April 2015.


Ia mengatakan telah menjelaskan permasalahan kasus pembuatan paspor secara
online
di Kementerian Hukum dan HAM kepada penyidik Bareskrim, agar bisa kasusnya dapat menemukan titik terang.


"Harapan kami bisa membantu mempertegas ikhtiar. Kami melakukan inovasi melakukan pelayanan publik agar lebih mudah, cepat, tanpa pungutan liar dan calo," tuturnya.


Diketahui, mantan staf khusus presiden bidang hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini bertindak sebagai eksekutor dalam pengadaan pembuatan paspor secara online tersebut.


Menurutnya, program
Payment Gateway
itu dapat menghindari pungutan liar dan calo, serta dapat mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan paspor.


Denny ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Payment Gateway di Kemenkumham pada tahun 2014. Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 serta Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya