Kemenkopolhukam: Pemblokiran 22 Situs Atas Aduan Publik

Ilustrasi website terlarang.
Sumber :
  • staztic.com
VIVA.co.id
AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan
- Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Edmon Makarim, Sabtu 4 April 2015, menegaskan bahwa tidak semua konten di internet memiliki muatan positif.

Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim

Pada diskusi dengan tema 'Mengapa Blokir Situs Online' di Jakarta, Edmon mendukung pemblokiran 22 situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang menuai kontroversi.
Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir


Menurut Edmon, selain atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pemblokiran 22 situs juga berdasarkan pada aduan masyarakat, yang diterima melalui aplikasi Trust Positif.


Dia menegaskan bahwa penyaringan terhadap konten di internet perlu dilakukan, terutama terhadap muatan informasi yang bertendensi mengganggu keamanan nasional.


Dikatakannya, konvensi kejahatan siber ditandatangani 50 negara, berisi kesepakatan untuk mencegah distribusi konten berbahaya. Selain ajaran radikal, juga material pornografi anak.


Untuk melaporkan konten-konten ilegal, masyarakat dapat turut berperan memberikan laporan melalui aplikasi Trust Positif di alamat trustpositif.kominfo.go.id.


"Ada peraturan menteri tentang akuntabilitas publik, yang mengatur mengenai mekanisme itu," kata Edmon. (asp)![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya