Alasan Menpar 'Sentil' Pengusaha Hotel dan Restoran

L Avenue Restaurant, The Hermitage Hotel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tasya Paramitha

VIVA.co.id - Menteri Pariwisata Arief Yahya menyambut baik turunnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 6 Tahun 2015, tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di luar kantor dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur. Permen itu merevisi SE MenPAN-RB no 11/2014 soal pembatasan pertemuan di hotel.

Masuk Gua Kampret, Raline Shah Berbusana Calvin Stone

“Tentu, ini akan kembali menggairahkan dunia pariwisata, terutama MICE (meetings, incentives, converences and exhibitions) akan yang mengundang turis,” kata Arief Yahya kepada VIVA.co.id, Sabtu 4 April 2015.

Meski begitu, Menpar Arief Yahya tetap mengingatkan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk disiplin dalam bertransaksi. Arief ingin pengusaha memastikan bahwa semua harga dan benefit yang ditawarkan hotel dan restoran itu wajar dan masuk akal.

“Sebagai instansi teknis yang berperan dalam regulasi perhotelan, kami berkewajiban untuk terus membina dan mengingatkan perhotelan dan restoran agar mereka juga membantu pemerintah dalam menjaga efisiensi,” ucap Arief.

Sementara itu, ketua PHRI Hariyadi Sukamdani sudah menyatakan kesiapannya untuk mensosialisasi imbauan Menteri Pariwisata tersebut.

VIDEO: Teluk di Gorontalo Diserbu Turis yang Ingin Lihat Hiu

“Keluarga PHRI berterima kasih atas dukungan, support dan sekaligus bimbingan Menteri Pariwisata, untuk bersama-sama mewujudkan good governance. Menpar adalah tempat kami menyampaikan aspirasi dan suara dari dunia perhotelan dan restoran. Revisi Surat Edaran MenPAN-RB no 11/2014 ke Permen PAN-RB No 6/2015 itu akan kembali menghidupkan perhotelan dan pariwisata di Indonesia,” sebut Hariadi.

Lanjut Hariadi, hotel, restoran dan pariwisata itu ibarat satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Katanya, turis berlibur membutuhkan akomodasi, orang menginap perlu konsumsi.

“Sejak diterbitkan surat edaran Men PAN-RB, soal pembatasan pertemuan atau rapat di luar kantor itu, omzet perhotelan drop sampai 40 persen. Kami mendengar jeritan pengelola hotel itu,” tambahnya.

Seperti diketahui, MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran yang berdampak signifikan pada pelaku bisnis pariwisata. Kemenpar beberapa kali melakukan koordinasi dengan Kemen-PAN-RB, untuk mencarikan solusi terbaik.

10 Daerah Wisata Indonesia yang Gencar Dipromosikan

“Agar penghematan negara tetap berjalan, sektor pariwisata juga tetap berkembang, dan mampu menjadi lokomotif bagi usaha terkait,” tegas Menpar Arief Yahya.

Dalam pedoman Permen itu dijelaskan, semua rapat yang dibiayai APBN-APBD harus selektif dan memenuhi kriteria. Pertama, harus memiliki urgensi yang tinggi, terkait pembahasan materi-materi strategis, membutuhkan koordinasi lintas sektoral, membutuhkan penyelesaian cepat, mendesak, dan simultan. Kedua, di kantor tidak memiliki ruang rapat, sarana dan prasarana yang memadai. Ketiga, lokasi rapat sulit dijangkau.

![vivamore="
Baca Juga
:"]


Ini Alasan Mengapa Wanita Jepang Jarang Gemuk

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya