Suap Fuad Amin, Direktur PT MKS Menyesal

bos pt mks akui suap fuad amin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko, mengakui perbuatannya telah menyuap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Suap itu ditujukan untuk mengarahkan tercapainya perjanjian antara PT MKS dan PD Sumber Daya dan memberikan dukungan untuk PT MKS agar mendapatkan penyaluran gas alam ke Gresik dan Gili Timur.

"Saya dari lubuk hati yang paling dalam menyatakan menyesal dengan memberikan sejumlah uang kepada Pak Fuad Amin," kata Antonius saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Maret 2015.

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi

Dengan pengakuannya, Antonius berharap mendapatkan keringanan hukuman. Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum dari Antonius Bambang mempertanyakan hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak adil dan proporsional.

"Kami mempertanyakan apakah penjatuhan hukuman ini adil dan proporsional," ujar Tim Kuasa Hukum Antonius saat persidangan berlangsung.

Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin

Sebelumnya Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai, Antonius terbukti bersalah menyuap Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan yang menjabat tahun 2003-2008. Dia memberikan uang suap secara bertahap senilai total Rp18.050.000.000 atau lebih Rp18 miliar.

Perbuatan Antonius telah \memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya