KPK Minta Penggugat Praperadilan Ikuti Langkah Hadi Poernomo

Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id -
Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak
Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, meminta agar para penggugat praperadilan mengikuti jejak mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo. Hadi baru-baru ini mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

"Sebaiknya tidak usah diminta lagi (gugat praperadilan), tetapi mundur secara teratur, mengikuti jejak Hadi Poernomo," kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 April 2015.
Praperadilan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ditolak


Yudi mengakui praperadilan merupakan salah satu sarana bagi seorang tersangka untuk mendapatkan keadilan dalam hukum. Namun, wewenang praperadilan telah diatur secara limitatif berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Lembaga praperadilan hanya dapat menangani sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan," ujar Yudi.


Pengacara Hadi, Maqdir Ismail mengatakan, pencabutan gugatan ini bukan karena pengaruh ditolaknya praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali beberapa waktu lalu.


"Tidak (bukan karena ditolaknya praperadilan SDA), Tidak juga soal takut kalah. Kami kan dari awal lebih dulu yang mengajukan gugatan ini," saat ditemui di tempat yang sama.


Ketika ditanya alasan pencabutan gugatan praperadilan, Maqdir enggan memberikan alasan yang jelas. Ia juga tak mau menjawab saat ditanya kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan baru.


"Pak Hadi hanya meminta untuk dicabut saja gugatannya," tutupnya.


Hadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Pada waktu itu, dia menjabat sebagai Dirjen Pajak.


Hadi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersebut. Alasannya, KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 uu 99/1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.


Selain itu, dia menilai bahwa keputusan menerima keberatan pajak BCA itu bukan ranah tindak pidana korupsi, melainkan perpajakan. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya