- VIVAnews/Umi Kalsum
Berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat bahwa masih ada 1.568 (12%) dari total kuota 12.831 jamaah haji khusus, yang belum melunasi BPIH Khusus.
Jamaah diberi waktu melakukan pelunasan hingga Jumat, 17 April mendatang. Pelunasan dilakukan di bank penerima setoran haji, setiap hari kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Adapun jamaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH Khusus tahap 2 adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Jamaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap pertama karena gagal sistem.
2. Jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji yang masuk kuota tahun berjalan.
3. Penggabungan suami/istri yang dibuktikan oleh akta nikah/kartu keluarga dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014.
4. Penggabungan anak dengan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014.
5. Belum pernah menunaikan ibadah haji sesuai urutan nomor porsi berikutnya dalam database Siskohat.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
(ren)