Mengapa Freddy Budiman Belum Dieksekusi Mati?

Mendiang Fredi Budiman, terpidana mati kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Iqbal
VIVA.co.id
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap jaringan peredaran 50 ribu ekstasi yang dikendalikan Freddy Budiman dari balik jeruji penjara. Freddy merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kini ditahan di Lapas Batu Nusakambangan.


Freddy masih mampu mengendalikan peredaran narkotika dari Belanda, meski berada di dalam penjara yang memiliki pengamanan maksimum. Freddy merekrut sejumlah orang, termasuk oknum di Lapas yang membantu Freddy mengendalikan peredaran narkotika jaringan internasional itu.


Muncul pertanyaan, mengapa Freddy Budiman tidak segera dieksekusi mati?


Kabareskrim Komisaris Jenderal, Budi Waseso, mengatakan Freddy Budiman akan segera dieksekusi mati, namun untuk saat ini, polisi masih membutuhkan keterangannya untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang dipimpinnya.


"Karena ada kemungkinan yang kita ungkap jaringan melibatkan beberapa oknum. Insya Allah oknum petugas yang mendalangi, memperlancar, membantu terjadinya peredaran ini, perbuatannya, pabriknya, akan kita lakukan tindakan," kata Budi Waseso di Taman Palem Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 14 April 2015.

Tim Investigasi Freddy Budiman Akan Periksa Polisi dan Sipir

Budi Waseso menegaskan Bareskrim Polri akan mempertimbangkan untuk menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk oknum di lapas yang membantu Freddy mengendalikan narkotika. Bahkan, hukuman para pelaku saat ini akan lebih berat dari ancaman kasus narkotika sebelumnya.
Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni


Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda
"Ini pasti kita lakukan. Bagaimana pun kalau pelaku tidak diberikan hukuman maksimal, tidak ada efek jera dan ini akan berkembang terus," ujar Budi.

Sebelumnya dari hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional yang dikendalikan Freddy Budiman dari penjara ditemukan barang bukti berupa 50.000 butir ekstasi yang diduga dari Belanda, 800 gram shabu diduga dari Pakistan, 122 lembar narkotika berbentuk perangko (CC4) diduga dari Belgia, 20 buah handphone, 1 buah mesin cetak ekstasi, 1 buah tabung reaksi, 25 kilogram bahan baku ekstasi.


Selain itu, 1 kilogram bahan pewarna, 10 kilogram bahan pelarut, 1 buah timbangan digital, 1 buah timbangan manual, 1 buah alat pemanas, 1 buah alat pendingin, 1 gulungan alumunium foil.


Bareskrim telah mengamankan 12 orang tersangka, termasuk Freddy Budiman dalam kasus ini. Mereka diancam Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya